Sunday, April 20, 2014

KODE ETIK KEDOKTERAN GIGI


KODE ETIK KEDOKTERAN GIGI INDONESIA
Etika Kedokteran Gigi
Pendidikan etika kedokteran gigi yang mengajarkan tentang etika profesi dan prinsip moral kedokteran dianjurkan dimulai sejak tahun pertama pendidikan kedokteran gigi, dengan memberikan lebih ke arah tools dan membuat keputusan etik, memberikan banyak pelatihan, dan lebih banyak dipaparkan dalam berbagai situasi kondisi etik-klinik tertentu, sehingga cara berpikir etis tersebut diharapkan menjadi bagian pertimbangan dari pembuatan keputusan medis sehari-hari.
Tentu bisa pahami bahwa pendidikan etika belum tentu dapat mengubah perilaku etis seseorang, terutama apabila teladan yang diberikan para seniornya bertolak belakang dengan situasi ideal dalam pendidikan.

Definisi Etika Kedokteran Gigi
Etik berasal dari bahasa Yunani, yaitu ‘Ethicos’ yang berarti ‘moral’ dan  ‘ethos’ yang berarti ‘karakterkebiasaanEtika merupakan falsafah moral yang mengukur norma atau nilai yang benar dan baik dari perilaku dan perikehidupan yang harus berlaku dalam kehidupan sehari-hari.
Etika Kedokteran Gigi adalah: falsafah moral yang mengukur norma dan nilai yang baik dan benar dari prilaku menjalankan profesi kedokteran gigi dan hasil karya keilmuan kedokteran gigi sebagai mana tercantum dalam lafal sumpah dan kode etik kedokteran gigi yang telah disusun oleh organisasni profesi dengan pemerintah.
Prinsip-prinsip etika kedokteran dalam kaidah dasar bioetika, antara lain:
1.    Prinsip Beneficence (berbuat baik).
2.    Prinsip Non-maleficence (melarang untuk tidak berbuat buruk).
3.    Prinsip Otonomi (menghormati hak pasien).
4.    Justice (moral, keadilan).
5.    Fairness (tidak boleh membedakan status).
Dunia Kedokteran Gigi bersifat sosial. Para dokter gigi mutlak harus mengutamakan kepentingan masyarakat yang membutuhkan pertolongan, terutama saat mereka menghadapi persoalan gigi ataupun rongga mulut. Sifat sosial dunia kedokteran gigi juga diatur dalam Kode Etik Kedokteran Gigi. Sejak disumpah untuk menjalankan praktik profesinya setiap Dokter Gigi wajib mematuhi Kode Etik tersebut.
Landasan etik kedokteran adalah sebagai berikut:
1. Sumpah Hippokrates (460-377 SM)
2. Deklarasi Geneva (1948)
3. International Code of Medical Ethics (1949)
4. Lafal sumpah dokter Indonesia (1960)
5. Kode etik kedokteran Indonesia (1983)
6. Pernyataan-pernyataan (deklarasi) ikatan dokter sedunia (worl medical association, WMA), yaitu antara lain:
- Deklarasi Geneva (1948), tentang lafal sumpah dokter.
- Deklarasi Helsinki (1964) tentang riset klinik.
- Deklarasi Sydney (1968) tentang saat kematian.
- Deklarasi Oslo (1970) tentang pengguguran kandungan atas indikasi medik.
- Deklarasi Tokyo (1975) tentang penyiksaan.

Hubungan ajaran moral, etika hukum, dan profesi adalah:
1.    Moral
  Meliputi prilaku manusia, sifat personal, dan sosial.
2.    Etika Profesi
       Dilaksanakan pada kelompok tertentu sehingga peran dan fungsi kelompok tersebut jadi lebih jelas (kode etik).
3.    Etika dan hukum
       Mengatur bidang yang sama, pelakunya terdapat dalam masyaratakat, norma-norma (moral), agama, budaya, hukum (UU administrasi, pidana perdata, peraturan, keputusan).

Etika sebenarnya saling berkaitan dengan hukum dan mempunyai tujuan yang sama, yaitu untuk mengatur tertib dan tentramnya pergaulan hidup dalam masyarakat.

Persamaan Etik dan Hukum
Perbedaan Etik dan Hukum
1.     Sama-sama merupakan alat untuk mengatur tertibnya hidup bermasyarakat.
1.    Etik berlaku untuk lingkungan profesi. Hukum berlaku untuk umum.
2.    Sebagai objeknya adalah tingkah laku manusia.
2.    Etik disusun berdasarkan anggota profesi. Hukum disusun oleh badan pemerintahan.
3.    Mengandung hak dan kewajiban anggota-anggota masyarakat, agar tidak saling merugikan.
3.    Etik tidak seluruhnya tertulis.
4.    Menggugah kesadaran untuk bersifat manusiawi.
4.    Pelanggaran etik diselesaikan oleh MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) yang dibentuk oleh IDI.
5.    Sumbernya adalah hasil pemikiran para pakar dan pengalaman anggota senior.
5.    Penyelesaian pelanggaran etik tidak selalu disertai bukti fisik. Penyelesaian pelanggaran hukum memerlukan bukti fisik.
6.    Sanksi pelanggaran berupa tuntutan.
Tabel 1. Perbedaan dan persamaan Etika dan Hukum