KODE
ETIK KEDOKTERAN GIGI INDONESIA
Etika Kedokteran Gigi
Pendidikan etika kedokteran gigi yang mengajarkan tentang etika
profesi dan prinsip moral kedokteran dianjurkan dimulai sejak tahun pertama
pendidikan kedokteran gigi, dengan memberikan lebih ke arah tools dan membuat
keputusan etik, memberikan banyak pelatihan, dan lebih banyak dipaparkan dalam
berbagai situasi kondisi etik-klinik tertentu, sehingga cara berpikir etis
tersebut diharapkan menjadi bagian pertimbangan dari pembuatan keputusan medis sehari-hari.
Tentu bisa pahami bahwa pendidikan etika belum tentu dapat
mengubah perilaku etis seseorang, terutama apabila teladan yang diberikan para
seniornya bertolak belakang dengan situasi ideal dalam pendidikan.
Definisi Etika
Kedokteran Gigi
Etik berasal dari bahasa Yunani, yaitu ‘Ethicos’ yang berarti ‘moral’ dan ‘ethos’ yang berarti ‘karakter, kebiasaan’. Etika merupakan falsafah moral yang
mengukur norma atau nilai yang benar dan baik dari perilaku dan
perikehidupan yang harus berlaku dalam kehidupan sehari-hari.
Etika Kedokteran Gigi adalah: falsafah moral yang mengukur norma
dan nilai yang baik dan benar dari prilaku menjalankan profesi kedokteran gigi
dan hasil karya keilmuan kedokteran gigi sebagai mana tercantum dalam lafal
sumpah dan kode etik kedokteran gigi yang telah disusun oleh organisasni
profesi dengan pemerintah.
Prinsip-prinsip etika kedokteran dalam kaidah dasar bioetika,
antara lain:
1. Prinsip
Beneficence (berbuat baik).
2. Prinsip
Non-maleficence (melarang untuk tidak berbuat buruk).
3. Prinsip
Otonomi (menghormati hak pasien).
4. Justice
(moral, keadilan).
5. Fairness
(tidak boleh membedakan status).
Dunia Kedokteran Gigi
bersifat sosial. Para dokter gigi mutlak harus mengutamakan kepentingan
masyarakat yang membutuhkan pertolongan, terutama saat mereka menghadapi
persoalan gigi ataupun rongga mulut. Sifat sosial dunia kedokteran gigi
juga diatur dalam Kode Etik Kedokteran Gigi. Sejak disumpah untuk menjalankan
praktik profesinya setiap Dokter Gigi wajib mematuhi Kode Etik tersebut.
Landasan etik kedokteran adalah sebagai berikut:
1. Sumpah
Hippokrates (460-377 SM)
2. Deklarasi
Geneva (1948)
3. International
Code of Medical Ethics (1949)
4. Lafal sumpah
dokter Indonesia (1960)
5. Kode etik
kedokteran Indonesia (1983)
6. Pernyataan-pernyataan
(deklarasi) ikatan dokter sedunia (worl medical association, WMA), yaitu antara
lain:
- Deklarasi Geneva (1948), tentang lafal sumpah dokter.
- Deklarasi Helsinki (1964) tentang riset klinik.
- Deklarasi Sydney (1968) tentang saat kematian.
- Deklarasi Oslo (1970) tentang pengguguran kandungan atas
indikasi medik.
- Deklarasi Tokyo (1975) tentang penyiksaan.
Hubungan ajaran moral, etika hukum, dan profesi adalah:
1. Moral
Meliputi
prilaku manusia, sifat personal, dan sosial.
2. Etika
Profesi
Dilaksanakan pada kelompok tertentu
sehingga peran dan fungsi kelompok tersebut jadi lebih jelas (kode etik).
3. Etika dan hukum
Mengatur bidang yang sama, pelakunya
terdapat dalam masyaratakat, norma-norma (moral), agama, budaya, hukum (UU
administrasi, pidana perdata, peraturan, keputusan).
Etika sebenarnya saling berkaitan dengan hukum dan mempunyai
tujuan yang sama, yaitu untuk mengatur tertib dan tentramnya pergaulan hidup
dalam masyarakat.
Persamaan
Etik dan Hukum
|
Perbedaan
Etik dan Hukum
|
1. Sama-sama
merupakan alat untuk mengatur tertibnya hidup bermasyarakat.
|
1. Etik
berlaku untuk lingkungan profesi. Hukum berlaku untuk umum.
|
2. Sebagai
objeknya adalah tingkah laku manusia.
|
2. Etik disusun
berdasarkan anggota profesi. Hukum disusun oleh badan pemerintahan.
|
3. Mengandung
hak dan kewajiban anggota-anggota masyarakat, agar tidak saling merugikan.
|
3. Etik
tidak seluruhnya tertulis.
|
4. Menggugah
kesadaran untuk bersifat manusiawi.
|
4. Pelanggaran
etik diselesaikan oleh MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) yang
dibentuk oleh IDI.
|
5. Sumbernya
adalah hasil pemikiran para pakar dan pengalaman anggota senior.
|
5. Penyelesaian
pelanggaran etik tidak selalu disertai bukti fisik. Penyelesaian pelanggaran
hukum memerlukan bukti fisik.
|
6. Sanksi
pelanggaran berupa tuntutan.
|
Tabel 1. Perbedaan dan persamaan Etika dan Hukum
Etika dalam berprofesi merupakan satu tingkah laku konkrit dan
merupakan pelaksanaan tanggung jawab pribadi dokter/dokter gigi dalam
melaksanakan rasa kemanusiaan terhadap penderitanya. Yang berisikan keselamatan
kepentingan penderita, dan perlindungan pada dokter.
Tujuan etik profesi antara lain:
1. Menjaga
kehormatan dan profesi.
2. Merupakan
tata tertib, hubungan baik antara teman sejawat dan profesi.
3. Mencegah
orang tidak baik masuk ke lingkungan profesi.
4. Mencegah
pihak luar campur tangan dalam intern profesi.
Tiap profesi
dilandasi etika. Profesi yang dilakukan tanpa mengindahkan kaidah-kaidah etika
ibarat seseorang yang tengah menggali lubang kuburnya sendiri. Weistein, dalam
Ethical Decision Making, mengatakan bahwa etika medis merupakan aturan-aturan
dan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan kode etik pada profesi kedokteran
gigi. Seorang dokter gigi adalah praktisi moral yang menjalankan keahliannya
dalam menyembuhkan atau merawat pasiennya sesuai dengan moral dan etika.
Dalam menghadapi pasien yang berasal dari golongan ekonomi
lemah, misalnya, seorang dokter gigi tidak boleh menolak pasien karena alasan
biaya. Dokter gigi tetap dituntut memberikan informasi mengenai
tempat pengobatan yang mendapat subsidi pemerintah, misalnya rumah sakit,
puskesmas, atau balai pengobatan.
Persoalan “persaingan” tempat praktik ataupun layanan juga
mendapat perhatian serius etika profesi kedokteran gigi. Apabila terjadi
“persaingan” di antara sesama dokter gigi, maka perawatan dan penyembuhan
pasien harus tetap dinomor satukan.
Hal lain yang tak kalah penting adalah tanggung jawab
dokter gigi atas eksistensi perawat, karyawan administrasi ataupun
laboratoriumnya. Dokter gigi bertanggung jawab atas risiko yang dihadapi
para karyawan atas kemungkinan penyakit yang disebabkan oleh sinar rontgen
ataupun oleh bahan kimia hasil reaksi di laboratorium tempat kerja.
Dalam hubungannya dengan lingkungan hidup (environment), dokter
gigi bertanggungjawab atas limbah dari tempat praktiknya. Pembuangan limbah
melalui saluran air dan masuk ke selokan dan sungai akan berakibat pada
kesehatan masyarakat sekitarnya.
Etika profesi kedokteran gigi haruslah tetap mengacu pada kode
etik medis yang berlaku di dunia kedokteran gigi. Seorang dokter gigi juga
tidak diperkenankan mengabdi perusahaan obat yang pada akhirnya justru
memberatkan pasien.
Oleh karena itu, dengan selalu mengacu pada etika profesi
kedokteran gigi, kemajuan teknologi kedokteran gigi tak perlu menggeser
nilai-nilai luhur yang berisi layanan kepada masyarakat luas.
Kedokteran
gigi tidak terlepas dari fungsi kemanusiaan dalam bidang kesehatan, maka perlu
memiliki suatu kode etik yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Berikut adalah isi dari kode etik kedokteran gigi.
BAB I. KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Setiap dokter gigi Indonesia wajib
menghayati, menaati, dan mengamalkan Lafal Sumpah/Janji Dokter Gigi Indonesia.
Pasal 2
Setiap dokter gigi Indonesia harus senantiasa
menjalankan profesinya secara optimal.
Pasal 3
Setiap dokter gigi Indonesia wajib menjunjung
tinggi norma-norma hidup yang luhur.
Pasal 4
Dalam menjalankan profesinya setiap dokter
gigi Indonesia tidak dibenarkan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
kode etik.
Pasal 5
Setiap dokter gigi Indonesia harus memberikan
kesan dan keterangan atau pendapat yangdapat dipertanggung jawabkan.
Pasal 6
Setiap dokter gigi Indonesia agar menjalin
kerjasama yang baik dengan tenaga kesehatanlainnya.
Pasal 7
Setiap dokter gigi Indonesia sebagai sarjana
kesehatan wajib bertindak sebagai motivator dan pendidik masyarakat.
Pasal 8
Setiap dokter gigi Indonesia wajib berupaya
untuk meningkatkan kesehatan gigi masyarakat dalam bidang promotif, preventif,
kuratif, dan rehabilitatif.
BAB II. KEWAJIBAN DOKTER GIGI TERHADAP
PENDERITA
Pasal 9
Dalam menjalankan profesinya, setiap dokter
gigi Indonesia wajib memberikan pelayananyang sebaik mungkin kepada penderita.
Pasal 10
Dalam hal ketidakmampuan menangani suatu
kasus, maka setiap dokter gigi Indonesiaberkewajiban merujuk atau
mengkonsultasikan kepada teman sejawat yang lebih ahli.
Pasal 11
Setiap dokter gigi Indonesua wajib
merahasiakan segala sesuatu yang ia ketahui tentang penderita, bahkan juga
setelah penderita meninggal dunia.
Pasal 12
Setiap dokter gigi Indonesia wajib memberikan
pertolongan darurat dalam batas-batas kemampuannya, sebagai suatu tugas
perikemanusiaan, kecuali pada waktu itu ada orang lain yang lebih mampu
memberikan pertolongan.
BAB III. KEWAJIBAN DOTER GIGI TERHADAP TEMAN SEJAWATNYA
Pasal 13
Setiap dokter gigi harus memperlakukan teman
sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal 14
Setiap dokter gigi Indonesia tidak dibenarkan
mengambil alih penderita dari teman sejawat tanpa persetujuannya.
BAB IV. KEWAJIBAN DOKTER GIGI TERHADAP DIRI
SENDIRI
Pasal 15
Setiap dokter gigi Indonesia wajib
mempertahankan dan meningkatkan martabat dirinya.
Pasal 16
Setiap dokter gigi Indonesia wajib mengikuti
secara aktif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 17
Setiap dokter gigi Indonesia harus memelihara
kesehatnnya supaya dapat bekerja dengan baik.
BENTUK-BENTUK PENGAMALAN PANCASILA DALAM
KEDOKTERAN GIGI
Sila Pertama
Ketuhanan Yang Maha Esa.Perwujudan daripada
Ketuhanan Yang Maha Esa berupa sikap dan pandangan hidup, taatdan takzim kepada
Tuhan Yang Maha Esa dengan dibimbing oleh ajaran- ajaran-Nya.Pengamalan
Pancasila lebih rinci yaitu:
1.
Berdoa
sebelum dan sesudah melakukan percobaan, perawatan, penelitian,
maupunpengobatan. Bisa dilakukan oleh dokter gigi, perawat gigi, maupun pasien
yangsedang menjalani perawatan.
2.
Meyakini
sepenuhnya bahwa segala hal mengenai konsep sehat dan sakit kaitannyadalam
kesehatan gigi dan mulut adalah dari Tuhan Yang Maha Esa. Agen penyakitseperti
streptococcus mutant merupakan perantara penyebab Karies dan dokter gigimaupun
obatnya juga merupakan perantara dalam upaya menuju sehat.
3.
Tidak
ikut campur apalagi memaksakan kehendak kepada pasien yang berbedakeyakinan
untuk mengikuti ajaran agama dokter gigi.
4.
Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah masing-masing jika antara
dokter gigi maupun perawat gigi berbeda keyakinan denganpasien.
5.
Sebagai
dokter gigi tidak boleh mendakwahkan atau menyiarkan ajaran-
ajaran/ sekte-sekte agama yang telah dinyatakan terlarang/ sesat oleh
pemerintah kepada pasien.
Sila Kedua
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
1.
Sebagai
dokter gigi mengakui dan memperlakukan pasien sesuai harkat dan martabatnya
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Dalam hal ini, seorang doktergigi
semestinya memenuhi hak dan kewajibannya sebagai dokter gigi serta mematuhi kode
etik dokter gigi. Adapun hak dokter gigi menurut UUPK yaitu:
1) Memperoleh perlindungan hukum
sepanjang melaksanakan tugas sesuaistandar profesi
2) Memperoleh informasi yang
lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya
3) Menerima imbalan jasa.
Sila Ketiga
Persatuan Indonesia.
1.
Mengutamakan
kepentingan dan keselamatan pasien daripada kepentingan pribadi.
2.
Mengembangkan
kerjasama sebagai tim dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi di
puskesmas maupun sekolah. Tim ini dapat berupa dokter gigi, perawat gigi, tenagapuskesmas,
kader sukarela, guru, maupun petugas UKS. Tugas Dokter Gigi dalam sebuah Tim
yaitu:
a) Melaksanakan
pelayanan medik gigi dasar.
b) Menerima
rujukan kasus-kasus medik gigi dasar dan merujuk kasus-kasus spesialistik.
c) Bila
diperlukan dapat melaksanakan pelayanan asuhan baik asuha sistematik
maupunasuhan masyarakat.
d) Mengidentifikasi,
merencanakan, memecahkan maslah, mengevaluasi masalah kesehatangigi dan mulut
di wilayah kerjanya.
e) Mengoordinir
perawat gigi dalam menjalankan pelayanan asuhan
f) Bertanggung
jawab dalam pelaporan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di wilayahnya.
Sila Keempat
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalamPermusyawaratan Perwakilan.
1.
pasien
memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama seperti tersebut diatas
2.
Tidak
boleh memaksakan kehendak pada pasien
3.
Menggunakan
perjanjian untuk mencapai keputusan. Misalnya dengan pemilihan warnauntuk
protesa gigi tiruan dengan menggunakan shade guide.
4.
Menghargai
dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan dan kesepakatan.
Sila Kelima
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia.a. Mengembangkan sikap adil terhadap semua pasieb. Menghormati hak
setiap orangc. Suka bekerja kerasd. Melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan
kemajuan yang merata dankeadilan sosial.
Kode Etik Kedokteran Gigi
Indonesia menjadi landasan kehidupan dan landasan dalam melaksanakan perkerjaan
profesi. Pada hakikatnya fungsi dan tanggung jawab dokter gigi telah diatur
dengan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-undang no. 9 tahun 1960 tentang
pokok-pokok kesehatan
2. Peraturan Pemerintah no. 36 tahun 1984
tentang pendaftaran ijazah dan pemberian ijinmenjalankan pekerjaan
dokter/dokter gigi/apoteker.
3. Peraturan Pemerintah no.1 tahun 1988
tentang masa bakti dan praktik dokter dan dokter gigi
4. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.
385/Menkes/Per/VI/1988 tentang pelaksanaan masabakti dan izin praktik bagi
dokter dan dokter gigi. Dengan demikian telah jelas pula arahorganisasi profesi
dalam mencapai tujuannya serta melakukan usaha-usahanya.
5. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.
585/1989 tentang persetujuan tindakan medik.
6. Undang-undang RI No. 23/1992 tentang
kesehatan.
7. Peraturan Pemerintah no. 33 tahun 1963
tentang Lafal Sumpah/ Janji dokter gigi.
Secara keseluruhan, petunjuk
dalam Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia menganjurkan tindakan jujur baik
terhadap pasien, maupun terhadap teman sejawatnya.Tindakan di atas tidak dapat
terlaksana tanpa ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan sila
pertama Pancasila. Mengawali rincian yang menyangkut hubungan dengan pasien,
masyarakat, dan teman sejawat, dalam mukadimahnya dikemukakan inti sari dari
Kode Etik yang menyatakan bahwa para dokter gigi wajib melakukan pekerjaan di
bidang keahliannya dengan sikap dan tindakan yang terpuji.
Etik Kedokteran Gigi Indonesia wajib dihayati
dan diamalkan oleh setiap Dokter Gigi di Indonesia. Pengingkaran terhadapnya
akan menyebabkan kerugian baik bagi masyarakat maupun bagi dokter gigi sendiri.
Akibat yang paling tidak dikehendaki adalah rusaknya martabat dan tradisi luhur
profesi kedokteran gigi yang harus dijaga bersama. Oleh karena itu semua dokter
gigi di Indonesia bersepakat, bagi dokter gigi yang melanggar Kodekgi wajib
ditindak dan diberi hukuman sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Sanksi pelanggaran etik
diantaranya:
1. Peringatan kepada
dokter/dokter gigi agar dapat memperbaiki, bersikap lebih baik, dan profesional
dalam menjalankan profesinya.
2. Teguran
dikeluarkan dari anggota profesi apabila pelanggaran etik yang dilakukan
dokter/dokter gigi dianggap sudah berat/melampaui batas pelanggaran etik.
Selamat siang mas
ReplyDeleteSaya Ahmad
Bolehkah saya meminta tolong mas untuk mereview aplikasi saya Five - Find Event In Dentistry
Ini alamat webnya Five - Find Event In Dentistry
Dan ini alamat di Google Play nya
Five - Find Event In Dentistry
Terima kasih sebelumnya
Easy "water hack" burns 2 lbs OVERNIGHT
ReplyDeleteMore than 160000 women and men are utilizing a simple and SECRET "liquids hack" to drop 2 lbs each night while they sleep.
It is scientific and it works on anybody.
Here's how you can do it yourself:
1) Take a drinking glass and fill it up with water half the way
2) Proceed to do this proven HACK
and you'll become 2 lbs thinner as soon as tomorrow!