Sunday, April 20, 2014

KODE ETIK KEDOKTERAN GIGI


KODE ETIK KEDOKTERAN GIGI INDONESIA
Etika Kedokteran Gigi
Pendidikan etika kedokteran gigi yang mengajarkan tentang etika profesi dan prinsip moral kedokteran dianjurkan dimulai sejak tahun pertama pendidikan kedokteran gigi, dengan memberikan lebih ke arah tools dan membuat keputusan etik, memberikan banyak pelatihan, dan lebih banyak dipaparkan dalam berbagai situasi kondisi etik-klinik tertentu, sehingga cara berpikir etis tersebut diharapkan menjadi bagian pertimbangan dari pembuatan keputusan medis sehari-hari.
Tentu bisa pahami bahwa pendidikan etika belum tentu dapat mengubah perilaku etis seseorang, terutama apabila teladan yang diberikan para seniornya bertolak belakang dengan situasi ideal dalam pendidikan.

Definisi Etika Kedokteran Gigi
Etik berasal dari bahasa Yunani, yaitu ‘Ethicos’ yang berarti ‘moral’ dan  ‘ethos’ yang berarti ‘karakterkebiasaanEtika merupakan falsafah moral yang mengukur norma atau nilai yang benar dan baik dari perilaku dan perikehidupan yang harus berlaku dalam kehidupan sehari-hari.
Etika Kedokteran Gigi adalah: falsafah moral yang mengukur norma dan nilai yang baik dan benar dari prilaku menjalankan profesi kedokteran gigi dan hasil karya keilmuan kedokteran gigi sebagai mana tercantum dalam lafal sumpah dan kode etik kedokteran gigi yang telah disusun oleh organisasni profesi dengan pemerintah.
Prinsip-prinsip etika kedokteran dalam kaidah dasar bioetika, antara lain:
1.    Prinsip Beneficence (berbuat baik).
2.    Prinsip Non-maleficence (melarang untuk tidak berbuat buruk).
3.    Prinsip Otonomi (menghormati hak pasien).
4.    Justice (moral, keadilan).
5.    Fairness (tidak boleh membedakan status).
Dunia Kedokteran Gigi bersifat sosial. Para dokter gigi mutlak harus mengutamakan kepentingan masyarakat yang membutuhkan pertolongan, terutama saat mereka menghadapi persoalan gigi ataupun rongga mulut. Sifat sosial dunia kedokteran gigi juga diatur dalam Kode Etik Kedokteran Gigi. Sejak disumpah untuk menjalankan praktik profesinya setiap Dokter Gigi wajib mematuhi Kode Etik tersebut.
Landasan etik kedokteran adalah sebagai berikut:
1. Sumpah Hippokrates (460-377 SM)
2. Deklarasi Geneva (1948)
3. International Code of Medical Ethics (1949)
4. Lafal sumpah dokter Indonesia (1960)
5. Kode etik kedokteran Indonesia (1983)
6. Pernyataan-pernyataan (deklarasi) ikatan dokter sedunia (worl medical association, WMA), yaitu antara lain:
- Deklarasi Geneva (1948), tentang lafal sumpah dokter.
- Deklarasi Helsinki (1964) tentang riset klinik.
- Deklarasi Sydney (1968) tentang saat kematian.
- Deklarasi Oslo (1970) tentang pengguguran kandungan atas indikasi medik.
- Deklarasi Tokyo (1975) tentang penyiksaan.

Hubungan ajaran moral, etika hukum, dan profesi adalah:
1.    Moral
  Meliputi prilaku manusia, sifat personal, dan sosial.
2.    Etika Profesi
       Dilaksanakan pada kelompok tertentu sehingga peran dan fungsi kelompok tersebut jadi lebih jelas (kode etik).
3.    Etika dan hukum
       Mengatur bidang yang sama, pelakunya terdapat dalam masyaratakat, norma-norma (moral), agama, budaya, hukum (UU administrasi, pidana perdata, peraturan, keputusan).

Etika sebenarnya saling berkaitan dengan hukum dan mempunyai tujuan yang sama, yaitu untuk mengatur tertib dan tentramnya pergaulan hidup dalam masyarakat.

Persamaan Etik dan Hukum
Perbedaan Etik dan Hukum
1.     Sama-sama merupakan alat untuk mengatur tertibnya hidup bermasyarakat.
1.    Etik berlaku untuk lingkungan profesi. Hukum berlaku untuk umum.
2.    Sebagai objeknya adalah tingkah laku manusia.
2.    Etik disusun berdasarkan anggota profesi. Hukum disusun oleh badan pemerintahan.
3.    Mengandung hak dan kewajiban anggota-anggota masyarakat, agar tidak saling merugikan.
3.    Etik tidak seluruhnya tertulis.
4.    Menggugah kesadaran untuk bersifat manusiawi.
4.    Pelanggaran etik diselesaikan oleh MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) yang dibentuk oleh IDI.
5.    Sumbernya adalah hasil pemikiran para pakar dan pengalaman anggota senior.
5.    Penyelesaian pelanggaran etik tidak selalu disertai bukti fisik. Penyelesaian pelanggaran hukum memerlukan bukti fisik.
6.    Sanksi pelanggaran berupa tuntutan.
Tabel 1. Perbedaan dan persamaan Etika dan Hukum




Etika dalam berprofesi merupakan satu tingkah laku konkrit dan merupakan pelaksanaan tanggung jawab pribadi dokter/dokter gigi dalam melaksanakan rasa kemanusiaan terhadap penderitanya. Yang berisikan keselamatan kepentingan penderita, dan perlindungan pada dokter.
Tujuan etik profesi antara lain:
1.    Menjaga kehormatan dan profesi.
2.    Merupakan tata tertib, hubungan baik antara teman sejawat dan profesi.
3.    Mencegah orang tidak baik masuk ke lingkungan profesi.
4.    Mencegah pihak luar campur tangan dalam intern profesi.
Tiap profesi dilandasi etika. Profesi yang dilakukan tanpa mengindahkan kaidah-kaidah etika ibarat seseorang yang tengah menggali lubang kuburnya sendiri. Weistein, dalam Ethical Decision Making, mengatakan bahwa etika medis merupakan aturan-aturan dan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan kode etik pada profesi kedokteran gigi. Seorang dokter gigi adalah praktisi moral yang menjalankan keahliannya dalam menyembuhkan atau merawat pasiennya sesuai dengan moral dan etika. 
Dalam menghadapi pasien yang berasal dari golongan ekonomi lemah, misalnya, seorang dokter gigi tidak boleh menolak pasien karena alasan biaya. Dokter gigi tetap dituntut memberikan informasi mengenai tempat pengobatan yang mendapat subsidi pemerintah, misalnya rumah sakit, puskesmas, atau balai pengobatan.
Persoalan “persaingan” tempat praktik ataupun layanan juga mendapat perhatian serius etika profesi kedokteran gigi. Apabila terjadi “persaingan” di antara sesama dokter gigi, maka perawatan dan penyembuhan pasien harus tetap dinomor satukan.
Hal lain yang tak kalah penting adalah tanggung jawab dokter gigi atas eksistensi perawat, karyawan administrasi ataupun laboratoriumnya. Dokter gigi bertanggung jawab atas risiko yang dihadapi para karyawan atas kemungkinan penyakit yang disebabkan oleh sinar rontgen ataupun oleh bahan kimia hasil reaksi di laboratorium tempat kerja. 
Dalam hubungannya dengan lingkungan hidup (environment), dokter gigi bertanggungjawab atas limbah dari tempat praktiknya. Pembuangan limbah melalui saluran air dan masuk ke selokan dan sungai akan berakibat pada kesehatan masyarakat sekitarnya.
Etika profesi kedokteran gigi haruslah tetap mengacu pada kode etik medis yang berlaku di dunia kedokteran gigi. Seorang dokter gigi juga tidak diperkenankan mengabdi perusahaan obat yang pada akhirnya justru memberatkan pasien.
Oleh karena itu, dengan selalu mengacu pada etika profesi kedokteran gigi, kemajuan teknologi kedokteran gigi tak perlu menggeser nilai-nilai luhur yang berisi layanan kepada masyarakat luas.

Kedokteran gigi tidak terlepas dari fungsi kemanusiaan dalam bidang kesehatan, maka perlu memiliki suatu kode etik yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Berikut  adalah  isi dari  kode etik kedokteran gigi.
BAB I. KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Setiap dokter gigi Indonesia wajib menghayati, menaati, dan mengamalkan Lafal Sumpah/Janji Dokter Gigi Indonesia.
Pasal 2
Setiap dokter gigi Indonesia harus senantiasa menjalankan profesinya secara optimal.
Pasal 3
Setiap dokter gigi Indonesia wajib menjunjung tinggi norma-norma hidup yang luhur.
Pasal 4
Dalam menjalankan profesinya setiap dokter gigi Indonesia tidak dibenarkan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kode etik.
Pasal 5
Setiap dokter gigi Indonesia harus memberikan kesan dan keterangan atau pendapat yangdapat dipertanggung jawabkan.
Pasal 6
Setiap dokter gigi Indonesia agar menjalin kerjasama yang baik dengan tenaga kesehatanlainnya.
Pasal 7
Setiap dokter gigi Indonesia sebagai sarjana kesehatan wajib bertindak sebagai motivator dan pendidik masyarakat.
Pasal 8
Setiap dokter gigi Indonesia wajib berupaya untuk meningkatkan kesehatan gigi masyarakat dalam bidang promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

BAB II. KEWAJIBAN DOKTER GIGI TERHADAP PENDERITA
Pasal 9
Dalam menjalankan profesinya, setiap dokter gigi Indonesia wajib memberikan pelayananyang sebaik mungkin kepada penderita.
Pasal 10
Dalam hal ketidakmampuan menangani suatu kasus, maka setiap dokter gigi Indonesiaberkewajiban merujuk atau mengkonsultasikan kepada teman sejawat yang lebih ahli.
Pasal 11
Setiap dokter gigi Indonesua wajib merahasiakan segala sesuatu yang ia ketahui tentang penderita, bahkan juga setelah penderita meninggal dunia.
Pasal 12
Setiap dokter gigi Indonesia wajib memberikan pertolongan darurat dalam batas-batas kemampuannya, sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali pada waktu itu ada orang lain yang lebih mampu memberikan pertolongan.

BAB III. KEWAJIBAN DOTER GIGI TERHADAP TEMAN SEJAWATNYA
Pasal 13
Setiap dokter gigi harus memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal 14
Setiap dokter gigi Indonesia tidak dibenarkan mengambil alih penderita dari teman sejawat tanpa persetujuannya.

BAB IV. KEWAJIBAN DOKTER GIGI TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal 15
Setiap dokter gigi Indonesia wajib mempertahankan dan meningkatkan martabat dirinya.
Pasal 16
Setiap dokter gigi Indonesia wajib mengikuti secara aktif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 17
Setiap dokter gigi Indonesia harus memelihara kesehatnnya supaya dapat bekerja dengan baik.


BENTUK-BENTUK PENGAMALAN PANCASILA DALAM KEDOKTERAN GIGI
Sila Pertama
Ketuhanan Yang Maha Esa.Perwujudan daripada Ketuhanan Yang Maha Esa berupa sikap dan pandangan hidup, taatdan takzim kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan dibimbing oleh ajaran- ajaran-Nya.Pengamalan Pancasila lebih rinci yaitu:
1.      Berdoa sebelum dan sesudah melakukan percobaan, perawatan, penelitian, maupunpengobatan. Bisa dilakukan oleh dokter gigi, perawat gigi, maupun pasien yangsedang menjalani perawatan.
2.      Meyakini sepenuhnya bahwa segala hal mengenai konsep sehat dan sakit kaitannyadalam kesehatan gigi dan mulut adalah dari Tuhan Yang Maha Esa. Agen penyakitseperti streptococcus mutant merupakan perantara penyebab Karies dan dokter gigimaupun obatnya juga merupakan perantara dalam upaya menuju sehat.
3.      Tidak ikut campur apalagi memaksakan kehendak kepada pasien yang berbedakeyakinan untuk mengikuti ajaran agama dokter gigi.
4.      Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah masing-masing jika antara dokter gigi maupun perawat gigi berbeda keyakinan denganpasien.
5.      Sebagai dokter gigi tidak boleh mendakwahkan atau menyiarkan ajaran- ajaran/ sekte-sekte agama yang telah dinyatakan terlarang/ sesat oleh pemerintah kepada pasien.

Sila Kedua
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
1.      Sebagai dokter gigi mengakui dan memperlakukan pasien sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Dalam hal ini, seorang doktergigi semestinya memenuhi hak dan kewajibannya sebagai dokter gigi serta mematuhi kode etik dokter gigi. Adapun hak dokter gigi menurut UUPK yaitu:
1) Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuaistandar profesi
2) Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya
3) Menerima imbalan jasa.

Sila Ketiga
Persatuan Indonesia.
1.      Mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien daripada kepentingan pribadi.
2.      Mengembangkan kerjasama sebagai tim dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi di puskesmas maupun sekolah. Tim ini dapat berupa dokter gigi, perawat gigi, tenagapuskesmas, kader sukarela, guru, maupun petugas UKS. Tugas Dokter Gigi dalam sebuah Tim yaitu:
a) Melaksanakan pelayanan medik gigi dasar.
b) Menerima rujukan kasus-kasus medik gigi dasar dan merujuk kasus-kasus spesialistik.
c) Bila diperlukan dapat melaksanakan pelayanan asuhan baik asuha sistematik maupunasuhan masyarakat.
d) Mengidentifikasi, merencanakan, memecahkan maslah, mengevaluasi masalah kesehatangigi dan mulut di wilayah kerjanya.
e) Mengoordinir perawat gigi dalam menjalankan pelayanan asuhan
f)  Bertanggung jawab dalam pelaporan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di wilayahnya.
Sila Keempat
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalamPermusyawaratan Perwakilan.
1.      pasien memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama seperti tersebut diatas
2.      Tidak boleh memaksakan kehendak pada pasien
3.      Menggunakan perjanjian untuk mencapai keputusan. Misalnya dengan pemilihan warnauntuk protesa gigi tiruan dengan menggunakan shade guide.
4.      Menghargai dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan dan kesepakatan.
Sila Kelima
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.a. Mengembangkan sikap adil terhadap semua pasieb. Menghormati hak setiap orangc. Suka bekerja kerasd. Melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dankeadilan sosial.

Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia menjadi landasan kehidupan dan landasan dalam melaksanakan perkerjaan profesi. Pada hakikatnya fungsi dan tanggung jawab dokter gigi telah diatur dengan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-undang no. 9 tahun 1960 tentang pokok-pokok kesehatan
2. Peraturan Pemerintah no. 36 tahun 1984 tentang pendaftaran ijazah dan pemberian ijinmenjalankan pekerjaan dokter/dokter gigi/apoteker.
3. Peraturan Pemerintah no.1 tahun 1988 tentang masa bakti dan praktik dokter dan dokter gigi
4. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 385/Menkes/Per/VI/1988 tentang pelaksanaan masabakti dan izin praktik bagi dokter dan dokter gigi. Dengan demikian telah jelas pula arahorganisasi profesi dalam mencapai tujuannya serta melakukan usaha-usahanya.
5. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 585/1989 tentang persetujuan tindakan medik.
6. Undang-undang RI No. 23/1992 tentang kesehatan.
7. Peraturan Pemerintah no. 33 tahun 1963 tentang Lafal Sumpah/ Janji dokter gigi.
Secara keseluruhan, petunjuk dalam Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia menganjurkan tindakan jujur baik terhadap pasien, maupun terhadap teman sejawatnya.Tindakan di atas tidak dapat terlaksana tanpa ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan sila pertama Pancasila. Mengawali rincian yang menyangkut hubungan dengan pasien, masyarakat, dan teman sejawat, dalam mukadimahnya dikemukakan inti sari dari Kode Etik yang menyatakan bahwa para dokter gigi wajib melakukan pekerjaan di bidang keahliannya dengan sikap dan tindakan yang terpuji.
Etik Kedokteran Gigi Indonesia wajib dihayati dan diamalkan oleh setiap Dokter Gigi di Indonesia. Pengingkaran terhadapnya akan menyebabkan kerugian baik bagi masyarakat maupun bagi dokter gigi sendiri. Akibat yang paling tidak dikehendaki adalah rusaknya martabat dan tradisi luhur profesi kedokteran gigi yang harus dijaga bersama. Oleh karena itu semua dokter gigi di Indonesia bersepakat, bagi dokter gigi yang melanggar Kodekgi wajib ditindak dan diberi hukuman sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Sanksi pelanggaran etik diantaranya:
1.    Peringatan kepada dokter/dokter gigi agar dapat memperbaiki, bersikap lebih baik, dan profesional dalam menjalankan profesinya.
2.    Teguran dikeluarkan dari anggota profesi apabila pelanggaran etik yang dilakukan dokter/dokter gigi dianggap sudah berat/melampaui batas pelanggaran etik.

2 comments:

  1. Selamat siang mas

    Saya Ahmad

    Bolehkah saya meminta tolong mas untuk mereview aplikasi saya Five - Find Event In Dentistry

    Ini alamat webnya Five - Find Event In Dentistry

    Dan ini alamat di Google Play nya

    Five - Find Event In Dentistry

    Terima kasih sebelumnya

    ReplyDelete
  2. Easy "water hack" burns 2 lbs OVERNIGHT

    More than 160000 women and men are utilizing a simple and SECRET "liquids hack" to drop 2 lbs each night while they sleep.

    It is scientific and it works on anybody.

    Here's how you can do it yourself:

    1) Take a drinking glass and fill it up with water half the way

    2) Proceed to do this proven HACK

    and you'll become 2 lbs thinner as soon as tomorrow!

    ReplyDelete