ISO 14000
ISO
atau International Organization For Standartization yang berkedudukan di
Jenewa Swiss adalah badan federasi internasional dari badan-badan standarisasi
yang ada di 90 negara. Kementerian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan BSN telah melakukan adopsi terhadap beberapa
Standar Internasional ISO 14000 menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Standar yang telah diadopsi tersebut diantaranya:
1. Sistem Manajemen Lingkungan-Spesifikasi dengan Panduan
Penggunaan (SNI 19-14001-1997)
2. Sistem Manajemen Lingkungan-Pedoman Umum Prinsip Sistem dan
Teknik Pendukung (SNI19-14004-1997)
3.
Pedoman Audit Lingkungan-Prinsip Umum (SNI 19-1410-1997)
4.
Pedoman Untuk Pengauditan Lingkungan – Prosedur Audit –
Pengauditan Sistem Manajemen Lingkungan (SNI 19-14011-1997)
5.
Pedoman Audit untuk Lingkungan – Kriteria Kualifikasi untuk
Auditor Lingkungan (SNI 19-14012-1997)
Versi
terbaru ISO 14000 dirilis pada tahun 2004 oleh Organisasi Internasional untuk
Standarisasi (ISO) yang memiliki komite perwakilan dari seluruh dunia. ISO-14000 memiliki beberapa seri, yaitu :
1.
ISO
14001 : Sistem
Manajemen Lingkungan
2.
ISO
14010 – 14015 : Audit Lingkungan
3.
ISO
14020 – 14024 : Label Lingkungan
4.
ISO
14031 : Evaluasi
Kinerja Lingkungan
5.
ISO
14040 – 14044 : Assessment/Analisa
Berkelanjutan
6.
ISO
14060 : Aspek
Lingkungan dari Produk
Tujuan
utama dari serangkaian norma-norma ISO 14000 adalah untuk mempromosikan
pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi dan
untuk menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat – misalnya penggunaan biaya
yang efektif, system-based, fleksibel dan sehingga mencerminkan organisasi yang
baik.
Manfaat dari ISO 14000 adalah :
a.
Pengelolaan
lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi
b. Untuk
menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat dan fleksibel sehingga
mencerminkan organisasi yang baik.
c. Dapat
mengidanfikasi, memperkirakan dan mengatasi resiko lingkungan yang mungkin
timbul.
d. Dapat menekan biaya produksi dapat
mengurangi kecelakan kerja, dapat memelihara hubungan baik dengan masyarakat,
pemerintah dan pihak – pihak yang peduli terhadap lingkungan.
e. Memberi
jaminan kepada konsumen mengenai komitmen pihak manajemen puncak terhadap
lingkungan.
f. Dapat
meningkat citra perusahaan,meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperbesar
pangsa pasar.
g. Menunjukan
ketaatan perusahaan terhadap perundang – undangan yang berkaitan dengan
lingkungan.
h.
Mempermudah
memperoleh izin dan akses kredit bank.
i.
Dapat
meningkatakan motivasi
para pekerja.
No comments:
Post a Comment